1 JUTA FACEBOOKER DORONG BUNG TIFATUL UNTUK BLOKIR SITUS PORNO !!!!
MARI PERCAYA MASA DEPAN INDONESIA ADALAH CERITA TENTANG KEGEMILANGAN . . . ! ! !

~ TANPA PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI ~

========
MAAFKAN ADMIN jika
comment / link/ foto/ video yg TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERANTASAN PORNO
akan di HAPUS
==========
Information
Category:
Organizations - Community Organizations
Description:
" JANGAN BUNUH KARAKTER BANGSA DENGAN PORNOGRAFI "
MARI DORONG BUNG TIFATUL UNTUK BLOKIR SITUS PORNO !!! DALAM 100 HARI PROGRAM MENKOMINFO !!!

AYO BUNG,...!!! YANG TEGAS, LEBIH CEPAT LEBIH BAIK . .
====================================================================

kalo mau kasih link yang tidak berhubungan dengan TEMA BERANTAS PORNOGRAPHY-PORNOAKSI
silakan isi di PAPAN DISKUSI / DISCUSSION BOARD

==================================
==================================
Privacy Type:
Open: All content is public.

Admins

1 JUTA FACEBOOKER DORONG BUNG TIFATUL UNTUK BLOKIR SITUS PORNO !!!!

Join
 

Basic Info
 

Name:
1 JUTA FACEBOOKER DORONG BUNG TIFATUL UNTUK BLOKIR SITUS PORNO !!!!
Category:
Organizations - Community Organizations
Description:
" JANGAN BUNUH KARAKTER BANGSA DENGAN PORNOGRAFI "
MARI DORONG BUNG TIFATUL UNTUK BLOKIR SITUS PORNO !!! DALAM 100 HARI PROGRAM MENKOMINFO !!!

AYO BUNG,...!!! YANG TEGAS, LEBIH CEPAT LEBIH BAIK . .
====================================================================

kalo mau kasih link yang tidak berhubungan dengan TEMA BERANTAS PORNOGRAPHY-PORNOAKSI
silakan isi di PAPAN DISKUSI / DISCUSSION BOARD

==================================
==================================
Privacy Type:
Open: All content is public.

Recent News
 

News:
China kembali Tutup 50 Situs Porno

Pada hari Minggu (11 Januari), otoritas China mengumumkan telah menutup 50 situs tambahan yang berisi porno dan kekerasan seksual/pencabulan, sehingga total situs yang telah diblokir menjadi 91 situs. Sebelumnya, pada Jum’at, China mengumumkan telah memblokir 41 situs porno dan pencabulan.

50 situs telah diblokir pada hari Sabtu, diantaranya www.#@$%.com dan www.****.cn yang sudah tidak dapat diakses pada hari Minggu. Sebelumnya, beberapa situs seperti mesin pencari Google, Baidu, Microsoft’s MSN China telah mendapat peringatan dan diperintahkan untuk menghapus daftar link [sponsor] situs dari situs mereka.

Tindakan China yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keamanan Publik itu telah membuat Google meminta maaf secara online pada 9 Januari silam dan mengatakan siap mematuhi peraturan pemerintah Cina.

China Blokir 41 Situs Porno

Beijing (9 Jan 09) — Pemerintah China memblokir 41 situs yang berisi pornografi dan kekerasan seksual dalam rangkaian kampanye sebulan untuk ‘membersihkan‘ internet.
Semua situs tersebut dianggap melanggar Undang-Undang legislatif tertinggi dan produk hukum lain yang berhubungan dengan penyebaran gambar porno. Demikian ungkap pihak Biro Operasi Khusus pada ‘pembersihan’ atas situs pornografi dan kekerasan seksual.
Dewan Informasi Pemerintah China, Kementrian Budaya dan Keamanan Publik bersama 4 instansi pemerintah mulai melakukan penutupan situs pornografi. Pendistribusian pornografi secara bebas/umum di China merupakan tindakan melanggar hukum. Pemerintah juga telah mem’black-list’ 2 situs dan portal yang mengandung kekerasan.
Pemerintah China berjanji akan terus membongkar, menghukum atau bahkan menutup situs-situs yang menolak memperbaiki isi atau konten yang bermasalah. Berdasarkan laporan Biro Operasi Khusus, ‘pembersihan situs’ merupakan usaha jangka panjang untuk menciptakan suasana yang kondusif dan sehat bagi anak-anak.
Hingga saat ini, sebanyak 19 situs China, termasuk mesin pencari Google dan Baidu, telah mengumumkan permintaan maaf secara online setelah dituduh lamban dalam menghapus isi porno dan kekerasan seksual dalam situsnya. [tidak menjadi alasan bahwa pemerintah Indonesia takut digertak oleh google dan sejenisnya jika Pemerintah bertindak tegas].

Komitmen China
Sepanjang tahun 2007 dan 2008 [sebelum Olimpiade Beijing 2008] silam, otoritas China telah menutup lebih 44 ribu situs internet porno serta menahan tidak kurang 868 orang dan memeriksa 524 kasus kriminal selama kampanye perang terhadap pornografi melalui internet pada tahun 2007. Sebanyak 1911 orang terlibat dalam 1609 kasus pornografi internet dihukum.
Sumber pornografi datang dari sejumlah negara dan wilayah di luar negeri, sedangkan China adalah merupakan “lahan subur” bagi perkembangan situs pornografi. Pemberantasan pornografi akan fokus kepada siapa pun yang menyebarkan pesan porno melalui internet serta telepon genggam, operator situs porno di negara-negara luar negeri serta warga China pengguna internet, dan organisasi jaringan yang menampilkan pornografi, serta pelanggan prostitusi.
Pihak berwenang akan memberikan perhatian khusus kepada situs yang ada di program radio dan televisi, video, serta situs telepon genggam.

Langkah-Langkah yang dapat dilakukan Indonesia

Secara politis dan hukum, China telah berhasil menapaki gerbang pertama dalam memerangi penyebaran pornografi di internet. China merupakan negara dengan pengguna internet terbesar di dunia sejak 2008 dengan total 1/4 miliar pengguna. Dan Anak-anak serta remaja merupakan komposisi pengguna yang besar di China. China paham betul bahwa jika tidak dilakukan berbagai usaha mencegah porno dan kekerasan sejak sekarang, maka anak-anak dan remaja China yang berjumlah lebih 300 juta jiwa akan terancam dismoralisasi dalam 10-20 tahun akan datang.

Langkah seperti itu harusnya dapat dicontohi oleh pemerintah Indonesia saat ini . Ini adalah masalah genting, tidak dapat ditunda. Sebenarnya tanpa UU Pornografi-pun Pemerintah bertahun-tahun yang lalu sudah memiliki legalitas untuk menghentikan distribusi kekerasan dan pornografi. Baik dari media internet, majalah hingga DVD porno. Berbagai UU dan produk hukum lain yang telah dibuat sejak bertahun-tahun lalu sudah memiliki kekuatan hukum untuk menindak mereka yang menyebarkan pornografi secara bebas/luas. Jadi, apakah Pemerintah harus mengoleksi sebanyak 1001 UU dulu baru beraksi???? Tentu tidak, bukan?

Berikut ini 5 langkah yang harus Pemerintah ambil untuk menyelamatkan 40 juta anak-anak dan remaja Indonesia dari penyimpangan seksual, kekerasan, dan konsumtif.

1. Membersihkan internet yang mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja dari situs porno, kekerasan.

2. Menindak tegas mereka yang secara sengaja membuat, merekam, dan/atau menyebarkan adegan kekerasan anak-anak dan seksual baik di TV, media cetak maupun internet.

3. Membersihkan iklan TV yang dapat menyebabkan kemerosotan moral seperti Judi [Reg. Hadiah, Kuis dst] dan Ramalan. Fakta menunjukkan setelah pemerintah SBY-JK-Bakrie memimpin, media TV swasta kita dengan mudah mendapat izin Judi, Kuis, Ramalan, melalui Depsos dan sepengetahuan Menko Kesra (Abu Rizal Bakrie). Terlebih lagi, stasiun milik Menko Kesra ikut ‘membodohkan’ masyarakat dengan kuis Judi pada malam hari.

4. Mengurangi jam tayang sinetron beberapa stasiun swasta yang sarat hedonisme remaja, cinta anak-anak dan remaja, kekerasan rumah tangga, film hidayah atau berkedok religius yang lebih banyak mudaratnya, kemewahan hidup, gosip dan sejenisnya.

5. Menindak tegas cukong DVD bajakan [terutama DVD porno], polisi yang menerima suap DVD, dan majalah-majalah porno dengan harga murah. Untuk penjualan DVD, majalah, atau komik mengandung porno dan kekerasan, maka dikenakan pajak yang sangat tinggi serta tempat penjualannya dibatasi.

Di sisi lain, orang tua dan keluarga udah tentu menjadi ‘shelter‘ utama bagi anak-anak. Orang tua memiliki peran sangat penting, selain lingkungan sekolah dan masyarakat. Sudah semestinya, orang tua dan keluarga sangat peka terhadap perkembangan anak-anak dan memberikan etika moral yang tepat [sesuai dengan keluarga masing-masing].

Dan yang menjadi pelindung atau shelter kedua adalah pemerintah dan hukum seperti yang telah saya ungkapkan diatas.


MARI KITA LIHAT ATURAN ( UU ) di negara kita, saya hanya akan mengutip bagian-bagian pentingnya saja, yakni khusus membahas regulasi, pembatasan dan pelarangan situs porno di Indonesia yaitu:

1. UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE (disahkan 21 April 2008 oleh pemerintah) <’sang’ pionir>
Perbuatan yang dilarang tercantum pada pasal 27 ayat 1 yakni

" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. "

2. UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi (disahkan 26 Nov 2008 oleh pemerintah atau disetujui DPR pada 30 Okt 2008)
Khusus tentang pencegahan penyebaran penyebaran pornografi yang tertuang pada Bab IV (pasal 17-21) [saya membahas peran pemerintah yakni pasal 17-19]

" Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. (Pasal 17 ) "

Pasal 18/19 [18 untuk Pemerintah dan 19 untuk Pem. Daerah]

" Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pemerintah/Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. "

Kesimpulan

Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar yakni lebih 30 juta pengguna (prediksi netizen tumbuh 20% dari 25 juta ditahun 2008), berarti fasilitas internet telah menjadi fasilitas vital bagi masyarakat kita, terutama siswa-siswi SD, SMP, dan SMA. Sisi positif kehadiran internet tentu disertai hal-hal negatif yang secara sengaja diciptakan oleh mereka yang hanya ingin mencari ‘materi/uang’. Dan pemerintah wajib mengambil peran penting dalam mencegah sisi negatif menular ke masyarakat kita, terutama generasi muda.

Pemerintah harus berperan dikarenakan internet telah menguasai hajat hidup orang banyak, maka pemerintah harus melindungi masyarakat. Dan undang-undang yang telah dibuat dengan dana hingga puluhan miliar rupiah sudah semestinya dijalankan dengan bijak dan tegas. Jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya pada semua produk hukum yang ada. Seolah-olah kedua UU tersebut hanya diperuntukkan untuk ‘membinasakan’ masyarakat kecil (ekonomi, budaya) daripada kepentingan pemodal besar di stasiun TV, internet, cukong DVD bajakan, atau bos majalah porno.



dengan terpilihnya BUNG TIFATUL SEMBIRING SEBAGAI MENKOMINFO ada harapan agaknya pemerintah Indonesia tanggap dan cepat terhadap permasalahan anak-anak Indonesia.

Selamat berjuang..

thanks TO http://nusantaranews.wordpress.com