Kami Kreatif,
Kami Kompeten,
dan Kami Mandiri
Information
Category:
Organizations - Community Organizations
Description:
Salam PK-PLK...

SIAPA SAJA YANG DISEBUT ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS yaitu anak yang mesti dilayani pada PK-PLK:

PENDIDIKAN KHUSUS (PK), UU Sisdiknas No.20/2003, Pasal 32 ayat 1:
A. Tunanetra
B. Tunarungu, Tunawicara
C. Tunagrahita : Ringan (IQ = 50-70), Sedang (IQ = 25-50), (antara lain Down Syndrome)
D. Tunadaksa Ringan dan Tunadaksa Sedang
E. Tunalaras (Dysruptive), HIV AIDS & Narkoba
F. Autis, dan Sindroma Asperger
G. Tunaganda
H. Kesulitan Belajar/ Lambat Belajar (antara lain: Hyperaktif,... (read more)
Privacy Type:
Open: All content is public.

FORUM KOMUNIKASI PK-PLK se-INDONESIA

 

Basic Info
 

Name:
FORUM KOMUNIKASI PK-PLK se-INDONESIA
Category:
Organizations - Community Organizations
Description:
Salam PK-PLK...

SIAPA SAJA YANG DISEBUT ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS yaitu anak yang mesti dilayani pada PK-PLK:

PENDIDIKAN KHUSUS (PK), UU Sisdiknas No.20/2003, Pasal 32 ayat 1:
A. Tunanetra
B. Tunarungu, Tunawicara
C. Tunagrahita : Ringan (IQ = 50-70), Sedang (IQ = 25-50), (antara lain Down Syndrome)
D. Tunadaksa Ringan dan Tunadaksa Sedang
E. Tunalaras (Dysruptive), HIV AIDS & Narkoba
F. Autis, dan Sindroma Asperger
G. Tunaganda
H. Kesulitan Belajar/ Lambat Belajar (antara lain: Hyperaktif,... (read more)
Privacy Type:
Open: All content is public.

Contact Info
 

Email:
spiritplb@yahoo.co.id
Office:
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB), Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas
Location:
Jakarta, Indonesia

Recent News
 

News:
Hak setiap anak (versi Unesco):
1. Untuk dilahirkan, untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan;
2. Untuk mempunyai keluarga yang akan menjaga dan menyayangi;
3. Untuk tinggal di dalam komunitas dan masyarakat yang aman dan damai;
4. Untuk mempunyai makanan yang mencukupi dan tubuh badan yang aktif dan sehat;
5. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan membentuk potensi diri;
6. Untuk diberi peluang untuk bermain dan beribadah;
7. Untuk dilindungi dari penderitaan, aksploitasi, penculikan, keganasan dan bahaya;
8. Untuk dipertahankan dan diberi bantuan oleh kerajaan/ pemerintah;
9. Untuk dapat mengekspresikan pandangan dirinya sendiri.


HAK ANAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN (YANG LAYAK) diatur:

UUD 1945 (amandemen)
Pasal 31
ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 49 : Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.


UU no. 20 Tahun 2003 Sisdiknas
Pasal 5
ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh pendidikan yang bermutu


UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 3
PENDIDIKAN NASIONAL berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, BERTUJUAN UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Bagian Kesatu (Umum)

Pasal 107
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, serta memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.


Pasal 108
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.


Persyaratan Program Pendidikan Inklusif (dari Dit.PSLB)
1. Pendataan dan profil lengkap lembaga/ satuan pendidikan (hardcopy dan softcopy).
2. Ada MoU dengan Perguruan Tinggi (PT) yang diperlukan.
3. Proses Belajar Mengajar (PBM) dan Manajemen dapat menggunakan TIK.
4. Memiliki ruang dan fasilitas khusus.
5. Bagi penyelenggara dari sekolah harus ada Nomor Induk Sekolah, Nomor Induk Siswa, dan Nomor Induk Guru.
6. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Direktorat Pembinaan SLB, Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas pun menerbitkan media bertajuk Tabloid SPIRIT, yang berisikan pelbagai hal tentang PLB, pendidkan inklusif dan ABK.

Media ini diterbitkan sebulan sekali dan disebarkan ke seluruh dinas provinsi dan beberapa sekolah SLB serta pemangku kepentingan lain di tanah air. Media ini gratis alias tidak dijualbelikan.

Tabloid SPIRIT menerima sumbangan naskah atau artikel serta foto pendukung untuk diterbitkan pada media P-SLB. Silahkan kirimkan foto dan naskah Anda ke email:
spiritplb@yahoo.co.id [\]