Salam PK-PLK...
SIAPA SAJA YANG DISEBUT ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS yaitu anak yang mesti dilayani pada PK-PLK:
PENDIDIKAN KHUSUS (PK), UU Sisdiknas No.20/2003, Pasal 32 ayat 1:
A. Tunanetra
B. Tunarungu, Tunawicara
C. Tunagrahita : Ringan (IQ = 50-70), Sedang (IQ = 25-50), (antara lain Down Syndrome)
D. Tunadaksa Ringan dan Tunadaksa Sedang
E. Tunalaras (Dysruptive), HIV AIDS & Narkoba
F. Autis, dan Sindroma Asperger
G. Tunaganda
H. Kesulitan Belajar/ Lambat Belajar (antara lain: Hyperaktif, ADD/ADHD, Dysgraphia/Tulis, Dyslexia/Baca, Dysphasia/Bicara, Dyscalculia/Hitung, Hyspraxia/ Motorik).
I. GIFTED : potensi kecerdasan istimewa (IQ > 130 ); TALENTED : potensi bakat istimewa (multiple intelligences : language, logico-mathematic, visuo-spatial, bodily-kinesthetic, musical, interpersonal, natural, intrapersonal, spiritual); & INDIGO.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS (PLK)
UU Sisdiknas No.20/2003, Pasal 32 ayat 2, bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun:
a) Daerah terbelakang/ terpencil/ pedalaman/ pulau-pulau, anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
b) Masyarakat etnis minoritas terpencil (anak suku pedalaman)
c) pekerja anak, pelacur anak, anak korban trafficking, lapas anak, anak jalanan, anak pemulung.
d) Pengungsi (anak korban gempa, dan konflik).
e) Miskin ekstrim/ miskin absolut.
PENDIDIKAN INKLUSIF (Pensif)
-> Sekolah Biasa/Sekolah Umum, yang mengakomodasi semua Anak Berkebutuhan Khusus.
-> SLB/Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.
(Sekolah Inklusif adalah sekolah yang terpilih melalui seleksi dan memiliki kesiapan baik kepala sekolah, guru, orang tua, peserta didik, tenaga administrasi dan lingkungan sekolah/ masyarakat).
KAMI MENGHARAPKAN DUKUNGAN ANDA dengan cara mengundang rekan pada facebook Anda:
►►► KLIK "Join this Group" atau "Gabung ke Grup Ini"
►►► KLIK "Invite People to Join" atau "Undang Orang untuk Bergabung"
►►► CENTANG Semua teman anda pada kotak SARING TEMAN yang berisi foto-fot teman kita
►►► KLIK Tombol "Send Invitations" atau "Kirim Undangan"
Dukungan Anda dan rekan-rekan untuk saling share/ berbagi dapat membantu secara moril pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) terutama anak-anak difabel, anak korban bencana, anak korban trafficking, anak di lingkungan prostitusi, anak dari pulau terpencil/ terluar Indonesia, anak suku pedalaman, anak TKI di luar negeri, anak jalanan, anak dari keluarga miskin absolut dan sebagainya.
FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN KHUSUS & PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS (FK.PK-PLK) melalui facebook ini didedikasikan bagi mereka yang berkecimpung pada pendidikan luar biasa (PLB), pendidikan inklusif (Pensif) dan yang bergelut pada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Anda dapat saling bertukar pikiran melalui grup facebook ini. Tujuannya agar semua pihak/ pemangku kepentingan dapat saling tukar informasi tentang PLB, Pensif dan ABK yang diperlukan dalam rangka menyukseskan program pemerintah EFA (Education for All).
(read less)Salam PK-PLK...
SIAPA SAJA YANG DISEBUT ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS yaitu anak yang mesti dilayani pada PK-PLK:
PENDIDIKAN KHUSUS (PK), UU Sisdiknas No.20/2003, Pasal 32 ayat 1:
A. Tunanetra
B. Tunarungu, Tunawicara
C. Tunagrahita : Ringan (IQ = 50-70), Sedang (IQ = 25-50), (antara lain Down Syndrome)
D. Tunadaksa Ringan dan Tunadaksa Sedang
E. Tunalaras (Dysruptive), HIV AIDS & Narkoba
F. Autis, dan Sindroma Asperger
G. Tunaganda
H. Kesulitan Belajar/ Lambat Belajar (antara lain: Hyperaktif,...
(read more)