Arham Blogpreneur: Undang Undang Film Sah !!! , Lalu ?

Undang Undang Film Sah !!! , Lalu ?
Masyarakat Perfilman Indonesia dengan anggota Riri Riza, Mira Lesmana cs menolak. Saya? Hmmm..karena sudah disahkan juga, mari melihat dari kacamata netral.

UU Perfilman baru menatapkan kuota 60 persen film Indonesia dan 40 persen film luar negeri. Menurut Mira Lesmana, dalam artikel yang ditulis detikhot, akan banyak produser bikin film "asal".

Hmmm..menurut saya dari kemarin-kemarin -waktu perfilman negeri ini mulai hidup-, sudah banyak produser seperti yang dimaksud Mbak Miles. Hanya jualan seks, dan trend dengan kemasan yang seadanya, malah cenderung buruk.

Ngak cuman ituh, kabarnya pembuatan film masih harus dibebankan pembuatan puluhan copy sebagai salah satu syarat memproduksi film. Lalu bagaimana film indie ?

Bagaimana jika Social media membantu ? bisakah new wave 'Social media' Insdutry membantu saudara Tua nya

In this note

No one.