Arham Blogpreneur: Sejauh Apa Dampak UU ITE Bagi Perkembangan Blog Di Indonesia
Sejauh Apa Dampak UU ITE Bagi Perkembangan Blog Di Indonesia
Mungkin terdengar basi, namun penting.. buktinya ICTWatch mengadakan survey ini sewaktu acara PB2009 kemarin
a.) Bagaimana UU ITE menurut pandangan Anda?
Untuk saya, UU ITE ini agak menggangu dalam menyampaikan pendapat, masalah lain adalah Blogger mempunyai aturan yang cukup cair. Nah kalau begini tentu artinya aturan jurnalistik tentu berbedakan
Sejauh ini, pandangan UU ITE bisa dibilang buruk. Yah walaupun yang namanay ngebuat posting berupa opini negative pun HAJAR TERUSSS.....
b. ) Bagaimana dengan pasal 27 di UU ITE yang menyangkut tentang pemcemaran nama baik? Setuju ga dengan keberadaan pasal ini dalam UU ITE yg semangat terbentuknya sebenarnya adalah untuk melindungi transaksi elektronik?
Semangat nya ia, tapi isinya ngak Pasal karet soalnya....
c. )Sebagai Blogger, menurut Anda ada dampak signifikan atau tidak dari adanya UU ITE terutama pasal 27 terhadap kebebasan berkespresi melalui blog?
Sejauh yang dilihat sih, pengaruhnya cukup baik. umumnya blogger akan membuat artikel yang lebih insightful ...
d.) Pernah ada rasa takut akan terjerat hukum sehubungan dengan UU ITE?
Taku dulu pernah ada, bahkan sewaktu dihubungi salah satu unsur politik, ngak lain karena aktif di politikana dan artikel saya terlalu frontal dan blak blakan..sekarang, ngak takut juga sih..
e.) Belakangan ini ada Issu tentang akan dibentuknya suatu badan untuk "mengatur" lalulintas BLOG. bagaimana menurut Anda?
Sebaiknya dilihat dulu, cara seperti apa mereka.. perlu diketahui grafik Blogger saat ini sedang menurun namun justru meningkat secara kualitas. Selain ituh, dengan apa mereka mau mengatur. Sesuaikah dengan insight behavior para Blogger Indonesia
Yang diitalic adalah jawaban saya... nah bagaimana jawaban kamu
a.) Bagaimana UU ITE menurut pandangan Anda?
Untuk saya, UU ITE ini agak menggangu dalam menyampaikan pendapat, masalah lain adalah Blogger mempunyai aturan yang cukup cair. Nah kalau begini tentu artinya aturan jurnalistik tentu berbedakan
Sejauh ini, pandangan UU ITE bisa dibilang buruk. Yah walaupun yang namanay ngebuat posting berupa opini negative pun HAJAR TERUSSS.....
b. ) Bagaimana dengan pasal 27 di UU ITE yang menyangkut tentang pemcemaran nama baik? Setuju ga dengan keberadaan pasal ini dalam UU ITE yg semangat terbentuknya sebenarnya adalah untuk melindungi transaksi elektronik?
Semangat nya ia, tapi isinya ngak Pasal karet soalnya....
c. )Sebagai Blogger, menurut Anda ada dampak signifikan atau tidak dari adanya UU ITE terutama pasal 27 terhadap kebebasan berkespresi melalui blog?
Sejauh yang dilihat sih, pengaruhnya cukup baik. umumnya blogger akan membuat artikel yang lebih insightful ...
d.) Pernah ada rasa takut akan terjerat hukum sehubungan dengan UU ITE?
Taku dulu pernah ada, bahkan sewaktu dihubungi salah satu unsur politik, ngak lain karena aktif di politikana dan artikel saya terlalu frontal dan blak blakan..sekarang, ngak takut juga sih..
e.) Belakangan ini ada Issu tentang akan dibentuknya suatu badan untuk "mengatur" lalulintas BLOG. bagaimana menurut Anda?
Sebaiknya dilihat dulu, cara seperti apa mereka.. perlu diketahui grafik Blogger saat ini sedang menurun namun justru meningkat secara kualitas. Selain ituh, dengan apa mereka mau mengatur. Sesuaikah dengan insight behavior para Blogger Indonesia
Yang diitalic adalah jawaban saya... nah bagaimana jawaban kamu

