Kerahasian Informasi Medis
Topic: Kerahasian Informasi Medis
Displaying all 27 posts by 11 people.

Post #1
Deddy wroteon May 14, 2009 at 2:29am
Seringkali pihak ke 3 (Asuransi )jika sudah memiliki surat kuasa dari pasien merasa bisa mendapatkan informasi medis pasien..sebenarnya info apa saja yang boleh diberikan kepada pihak ke asuransi.

Post #2
1 reply
Shalachudin wroteon May 17, 2009 at 7:00pm
Resume Medis itu kan udah maksimal.....?! yang lainnya seperti administrasi,keuangan&tind akan kan menunjang aja....gimana?

Post #3
1 reply
Rano wroteon May 18, 2009 at 10:31pm
Pihak RS sebaiknya mengupayakan untuk mengkoleksi dan mempelajari setiap jenis polis asuransi beserta klausul-klausul masing-masing.
Dalam lembar-lembar tersebut biasanya disebutkan batas dan kebutuhan pihak asuransi dalam hal mendapatkan informasi medis dari pasien (klien)nya.
Jadi, prinsipnya kita melepaskan informasi medis berdasarkan azas NEED-TO-KNOW.
Dalam lembar-lembar tersebut biasanya disebutkan batas dan kebutuhan pihak asuransi dalam hal mendapatkan informasi medis dari pasien (klien)nya.
Jadi, prinsipnya kita melepaskan informasi medis berdasarkan azas NEED-TO-KNOW.

Post #4
Toto wroteon May 20, 2009 at 10:47am
ada yang mau saya tanya kan pada rekan2 semua....
kan ada gimana menurut anda kalo kita ngeluarin file kepoliklnik dan kita letak kan di nurse station padahal disitu perawat sibuk dan gak sempat lihatin file itu tersebut terus. nah bisa saja pasien liat file rm milik pasien lain
kan ada gimana menurut anda kalo kita ngeluarin file kepoliklnik dan kita letak kan di nurse station padahal disitu perawat sibuk dan gak sempat lihatin file itu tersebut terus. nah bisa saja pasien liat file rm milik pasien lain

Post #5
Sis wroteon May 21, 2009 at 8:34am
Betul Mas Raja Kancil, kemungkinan itu bisa terjadi..... o.k.i kita sbg tenaga kesehatan yg harus iktu bertanggungjawab thd keamanan dan kerahasiaan isi RM , maka yg bisa kita lakukan adalah memberi masukan kpd Ka Poliklinik supaya perawat di nurse station taruh RM-RM pasien di t4 yg aman, shg tak terbaca oleh orang yg tdk berhak atau bahkan kemungkinan hilang.

Post #6
1 reply
Sis replied to Shalachudin's poston May 21, 2009 at 9:39am
Ya, kalau resume medis nya terisi lengkap, semua sudah tercakup di sana.

Post #7
Shalachudin replied to Sis's poston May 22, 2009 at 2:27am
wah ....ane say welcome Mr. Sis Wuryanto. terima kasih atas segala bimbingan bapak sewaktu kuliah dulu....

Post #8
Shalachudin replied to Rano's poston May 22, 2009 at 2:48am
Oh iya betul sekali Mr. dr. Rano. tapi yang menjadi kendala adalah permintaan Asuransi yang tidak kerja sama dengan Rumah Sakit...biasanya kan pasien cuman bawa blanko resume medis...trus gimana kita bisa tahu perjanjian??? trus bagaimana dengan permintaan resume medis seorang pasien usia 2 Th, Ayahnya minta resume medis via telpon kemudian minta di Fax (karena Ayahnya kerjanya di Jakarta). what should i do Mr? kan kita butuh bukti...kemudian saya minta Fax KTP + KK +Akte untuk di Fax, apakah saya melakukan sesuatu yang salah dan beresiko tinggi terhadap karir dan RS t4 saya?
Apakah harus/perlu dibedakan resume medis untuk keperluan berobat di lain Yankes dengan permintaan dari perusahaan atau asuransi (yang belum ada Form/Formnya ikut RS setempat) dan haruskah selalu dibuatkan resume medis baru (tulisan tangan dokter) setiap kali ada permintaan resume medis?bolehkah jika di copykan?baiknya harus terlegalisir atau tidak perlu?
Apakah harus/perlu dibedakan resume medis untuk keperluan berobat di lain Yankes dengan permintaan dari perusahaan atau asuransi (yang belum ada Form/Formnya ikut RS setempat) dan haruskah selalu dibuatkan resume medis baru (tulisan tangan dokter) setiap kali ada permintaan resume medis?bolehkah jika di copykan?baiknya harus terlegalisir atau tidak perlu?

Post #9
1 reply
Shalachudin wroteon May 22, 2009 at 2:59am
oohh..ada 1 hal lagi...
sebenarnya boleh ndak Asuransi minta Surat Keterangan Kematian yang Asli?
karena saya dapat masalah yang agak rumit tentang ini.
the story : kel pasien datang minta Surat Kematian yang Asli!. padahal sudah diberikan. ternyata kel pasien mo ngurus Jasa Raharja, pihak JR minta SK Kematian yang Asli!. padahal yang Asli telah diserahkan ke Asuransi lain. kel.pasien marah2. saya sarankan legalisir, tapi katanya pihak JR tidak menerimanya?
sebenarnya legalisir itu kan sudah dapat dikatakan "sesuai dengan yang Asli"
kan harusnya yang asli tetap di pegang pasien/keluarga. gimana nich.....????
sebenarnya boleh ndak Asuransi minta Surat Keterangan Kematian yang Asli?
karena saya dapat masalah yang agak rumit tentang ini.
the story : kel pasien datang minta Surat Kematian yang Asli!. padahal sudah diberikan. ternyata kel pasien mo ngurus Jasa Raharja, pihak JR minta SK Kematian yang Asli!. padahal yang Asli telah diserahkan ke Asuransi lain. kel.pasien marah2. saya sarankan legalisir, tapi katanya pihak JR tidak menerimanya?
sebenarnya legalisir itu kan sudah dapat dikatakan "sesuai dengan yang Asli"
kan harusnya yang asli tetap di pegang pasien/keluarga. gimana nich.....????

Post #10
Toto replied to Shalachudin's poston May 22, 2009 at 4:55am
menurut saya juga gitu mas, kita hanya bisa memberikan surat kematian sekali saja. dan untuk selanjutnya ya kita cuma bisa legalisir aja. dan saya rasa pihak asuransi or jasa rahaja bisa mengerti. kecuali kalo dari awl asuransi tersebut tidak memperbolehkan klienya ikut 2 atau asuransi

Post #11
Sis wroteon May 22, 2009 at 7:05am
Kalo boleh urun rembug untuk Mas Shalachudin...
Prinsip pelayanan kita kan Customer oriented tetapi tidak melanggar aturan gitu kan? Buatkan aja Surat Kematian lagi yang baru tetapi ada tulisan (ketik/printout) DUPLIKAT atau SALINAN di SK bag atas, kemudian di cap asli.
Anda punya akte kelahiran ? coba diamati baik-baik...akter itu nampak asli bahkan sekarang ada hologramnya, tetapi ada tulisan SALINAN ya kan? yang asli kan tetap di kantor Catatan Sipil. Sama halnya dengan surat kematian pasien, catatan yang asli ya yang tertulis di REKAM MEDIS pasien trsebut. Gimana? mudah-mudahan membantu.... Wah terima kasih Mas masih ingat saya.
Prinsip pelayanan kita kan Customer oriented tetapi tidak melanggar aturan gitu kan? Buatkan aja Surat Kematian lagi yang baru tetapi ada tulisan (ketik/printout) DUPLIKAT atau SALINAN di SK bag atas, kemudian di cap asli.
Anda punya akte kelahiran ? coba diamati baik-baik...akter itu nampak asli bahkan sekarang ada hologramnya, tetapi ada tulisan SALINAN ya kan? yang asli kan tetap di kantor Catatan Sipil. Sama halnya dengan surat kematian pasien, catatan yang asli ya yang tertulis di REKAM MEDIS pasien trsebut. Gimana? mudah-mudahan membantu.... Wah terima kasih Mas masih ingat saya.

Post #12
Shalachudin wroteon May 25, 2009 at 1:48am
@Mr. Sis Wuryanto : wah boleh juga tuh Mr. Trima Kasih buanyak.....

Post #13
Deddy wroteon May 27, 2009 at 11:52pm
@shalachudin-pengalaman di tempat saya,permintaan surat keterangan medis harus tertulis dan disampaikan bahwa "pengiriman dapat melalui fax nomerxxxxxxxxxxx". disatu sisi kita memberikan pelayanan ke pasien tapi kita tdk melanggar aturan
@saran pak sis sangat bagus.akan sangat membantu
@saran pak sis sangat bagus.akan sangat membantu

Post #14
Bambang wroteon May 28, 2009 at 6:11am
Mengenai pelepasan infomasi kesehatan pasien utk kepentingan asuransi pada dasarnya jika ada surat ijin tertulis dari pasien yg menyebutkan data apa saja yg boleh di sampaikan, kita nakes tidak perlu khawatir melanggar hukum

Post #15
Deddy wroteon May 29, 2009 at 2:12am
tapi pak Bambang..kadang ada asuransi yang minta detail operasi segala macam dimana informasi itu biasanya ada di laporan operasi.na form ini kan pada dasarnya tidak boleh keluar RS.Sementara kalo disalin kedalam surat keterangan justru dokternya yang keberatan menulis lagi...kita di rekam medis sering kesulitan menghadapi masalah seperti ini.

Post #16
Fanny wroteon June 1, 2009 at 5:26am
Kalau resume medis atau pengisian blanko asuransi di fax, aturannya apa saja.....

Post #17
Sis wroteon June 3, 2009 at 10:10am
Aturan khusus khusus untuk ini setahu saya blm ada Mbak Fanny, jadi ikut aturan disclosure of medical information . Hanya untuk pengioriman lewat fax harus dicek dulu untuk meyakinkan bahwa peminta yang berhak ada dan siap menerima fax

Post #18
Pujiati wroteon June 4, 2009 at 2:08am
kalau di RS kami resume medis rawat inap ada yg meminta atau tanpa ada yg meminta selalu di buat oleh dokternya dan kami sertakan jd satu file dokumen RM rawat inap. resume medis dibuat rangkap 2, yang 1 diberikan ke pasien dan yg 1 tetap arsip RM di RS. sebenarnya aturanya boleh ga c resume medis di bawakan ke pasien untuk evaluasi di kontrol rawat jln. masalahnya RS kami khusus penyakit Paru yg evaluasi utuk pasien positif TB Paru minimal sampai 6 bulan.

Post #19
Fanny wroteon June 4, 2009 at 3:18am
Makasih Pak Sis, Oh ya makasih juga infonya tentang panitia rekam medis.

Post #20
1 reply
Fahrul wroteon June 10, 2009 at 9:54am
Etis ga ya kalo kita kasi fotokopi rekam medis pasien (termasuk RM rawat jalan, resume, ringkasan msk & keluar, laporan operasi & anestesi, askep, catatan dokter & dokter dll) kemudian pasien diminta membuat surat pernyataan tidak akan menggugat RS terhadap isi rekam medis tersebut?

Post #21
Rano replied to Fahrul's poston June 10, 2009 at 3:09pm
Mas Fahrul, menurut saya kita tidak boleh meminta pasien untuk menyatakan "tidak akan menggugat RS terhadap isi RM-nya" karena itu adalah hak pasien.
Lebih baik kita siapkan prosedur permintaan salinan RM yang bersifat "tidak merugikan pasien/ pihak lain" dan juga "tidak merugikan kita/ RS sendiri" dan memenuhi prinsip need-to-know.
Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam proses dan prosedur pelepasan informasi kesehatan (misalnya, saat memberikan salinan/fotocopy RM), yaitu:
- semua permintaan copy RM harus tertulis dengan menggunakan formulir "permintaan salinan RM" yang disediakan oleh RS. Sediakan formulir permintaan fotocopy/salinan RM untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien atau walinya yang sah (lampirkan surat kuasa + bukti identitas diri sah yang berlaku),
- pastikan bahwa peminta copy RM tersebut adalah memang pasien yang berhak atas isi RM-nya,
- konsultasikan dan konfirmasikan permintaan tertulis ini kepada atasan langsung Anda untuk mendapatkan persetujuan (atau penolakan),
- siapkan rekam medis yang akan dicopy dan pastikan bahwa yang dicopy hanya sebatas yang dibutuhkan saja (prinsip need-to-know),
- fotocopy RM selayaknya dilaksanakan didalam lingkup RS dan hanya oleh petugas RM yang berwenang. Berkas RM tidak boleh keluar dari RS,
- setelah difotocopy, cek dan pastikan bahwa seluruh lembar RM tersebut tetap utuh dan urut seperti sebelumnya,
- cek dan pastikan bahwa setiap lembar hasil copy pada kondisi jelas dan terbaca, tidak ada bagian yang hilang/terlipat/tertutup dan tidak ada kotoran yang mengganggu pembacaan hasil copy,
- bawa dan tunjukkan RM asli dan hasil copynya kepada peminta,
- tunjukkan lembar-lembar dari RM asli beserta hasil copynya tersebut dan pastikan bahwa lembar yang dicopy sudah sesuai dengan yang diminta dan sesuai dengan aslinya,
- setelah lembar copy dinyatakan sesuai dengan permintaan dan sesuai dengan aslinya, maka masing-masing lembar copyan tersebut distempel "SESUAI DENGAN ASLINYA" dan ditandatangani oleh petugas/pejabat yang berwenang,
- lembar copy RM diserahkan kepada pasien/peminta,
- pasien/peminta mengisi dan menandatangani bukti serah terima salinan RM. Dalam bukti ini hendaknya dicantumkan jumlah lembar, jenis lembar/form, dan tercantum kalimat "telah saya periksa isinya dan sesuai dengan aslinya",
- RM asli berikut bukti permintaan salinan dan bukti serah terima salinan RM disimpan kembali oleh petugas yang berwenang,
Catatan tambahan:
- orang yang mengambil hasil copy-an RM harus sama dengan yang mengajukan permintaan salinan RM, jika berbeda maka harus dipastikan bahwa pengambil ini membawa surat kuasa dan bukti identitas diri yang sah.
Lebih baik kita siapkan prosedur permintaan salinan RM yang bersifat "tidak merugikan pasien/ pihak lain" dan juga "tidak merugikan kita/ RS sendiri" dan memenuhi prinsip need-to-know.
Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam proses dan prosedur pelepasan informasi kesehatan (misalnya, saat memberikan salinan/fotocopy RM), yaitu:
- semua permintaan copy RM harus tertulis dengan menggunakan formulir "permintaan salinan RM" yang disediakan oleh RS. Sediakan formulir permintaan fotocopy/salinan RM untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien atau walinya yang sah (lampirkan surat kuasa + bukti identitas diri sah yang berlaku),
- pastikan bahwa peminta copy RM tersebut adalah memang pasien yang berhak atas isi RM-nya,
- konsultasikan dan konfirmasikan permintaan tertulis ini kepada atasan langsung Anda untuk mendapatkan persetujuan (atau penolakan),
- siapkan rekam medis yang akan dicopy dan pastikan bahwa yang dicopy hanya sebatas yang dibutuhkan saja (prinsip need-to-know),
- fotocopy RM selayaknya dilaksanakan didalam lingkup RS dan hanya oleh petugas RM yang berwenang. Berkas RM tidak boleh keluar dari RS,
- setelah difotocopy, cek dan pastikan bahwa seluruh lembar RM tersebut tetap utuh dan urut seperti sebelumnya,
- cek dan pastikan bahwa setiap lembar hasil copy pada kondisi jelas dan terbaca, tidak ada bagian yang hilang/terlipat/tertutup dan tidak ada kotoran yang mengganggu pembacaan hasil copy,
- bawa dan tunjukkan RM asli dan hasil copynya kepada peminta,
- tunjukkan lembar-lembar dari RM asli beserta hasil copynya tersebut dan pastikan bahwa lembar yang dicopy sudah sesuai dengan yang diminta dan sesuai dengan aslinya,
- setelah lembar copy dinyatakan sesuai dengan permintaan dan sesuai dengan aslinya, maka masing-masing lembar copyan tersebut distempel "SESUAI DENGAN ASLINYA" dan ditandatangani oleh petugas/pejabat yang berwenang,
- lembar copy RM diserahkan kepada pasien/peminta,
- pasien/peminta mengisi dan menandatangani bukti serah terima salinan RM. Dalam bukti ini hendaknya dicantumkan jumlah lembar, jenis lembar/form, dan tercantum kalimat "telah saya periksa isinya dan sesuai dengan aslinya",
- RM asli berikut bukti permintaan salinan dan bukti serah terima salinan RM disimpan kembali oleh petugas yang berwenang,
Catatan tambahan:
- orang yang mengambil hasil copy-an RM harus sama dengan yang mengajukan permintaan salinan RM, jika berbeda maka harus dipastikan bahwa pengambil ini membawa surat kuasa dan bukti identitas diri yang sah.

Post #22
Fahrul wroteon June 11, 2009 at 2:47am
Makasih banget nih penjelasannya, harus saya copy nih jawabannya.

Post #23
Deddy wroteon June 11, 2009 at 2:52am
seep dr.Rano..saya setuju,.kita ambil satu kasus sbg materi diskusi kita,.
Pasien memberikan kuasa kepada Asuransi (ato apapun instansinya).surat kuasa ada,surat ijin untuk RS dari pasien untuk mengeluarkan Info medis juga ada.
Persoalanya.., dalam investigasi/ verifikasi (Oleh pihak asuransi)ditemukan adanya masa rawat inap yg tidak lazim..(over).,kemudian resume medis aja tdk cukup untuk proses pemeriksaan ini (menurut asuransi),mereka membutuhkan catatan perawatan harian,
Pertanyaan saya
1.Apakah persetujuan yg berikan pasien untuk RS mengeluarkan info medis juga mencakup itu semua..,(bisa aja pasien bilang kalo resume saja ijinkan ,tapi progress note saya tidak ijinkan untuk diserahkan ke pihak lain)
2.Saya memberikan solusi pihak asuransi datang aja melihat fisik catatan medis harian,kemudian yg dibutuhkan aja yg dicopy...?
saran teman-temen gimana?
Pasien memberikan kuasa kepada Asuransi (ato apapun instansinya).surat kuasa ada,surat ijin untuk RS dari pasien untuk mengeluarkan Info medis juga ada.
Persoalanya.., dalam investigasi/ verifikasi (Oleh pihak asuransi)ditemukan adanya masa rawat inap yg tidak lazim..(over).,kemudian resume medis aja tdk cukup untuk proses pemeriksaan ini (menurut asuransi),mereka membutuhkan catatan perawatan harian,
Pertanyaan saya
1.Apakah persetujuan yg berikan pasien untuk RS mengeluarkan info medis juga mencakup itu semua..,(bisa aja pasien bilang kalo resume saja ijinkan ,tapi progress note saya tidak ijinkan untuk diserahkan ke pihak lain)
2.Saya memberikan solusi pihak asuransi datang aja melihat fisik catatan medis harian,kemudian yg dibutuhkan aja yg dicopy...?
saran teman-temen gimana?

Post #24
1 reply
Ela wroteon July 19, 2009 at 7:26am
aslmlkm...salam kenal smw. saya jg mau bertanya, kl untuk klaim pasien gakin/sktm d tmpt saya menggunakan resume medis yg bukan berasal dari formulir yg ada dlm rekam medis sebagai lampiran. Melainkan formulir tersendiri yg dibuat oleh tim gakin/sktm untuk klaim pasien gakin/sktm. memang formulir resume tersebut diisi oleh dokter yg bersangkutan, tetapi seringkali resume yg ada dlm rekam medis tidak diisi. jd bagaimana y, apakah dibenarkan???
Terima kasih...
Terima kasih...

Post #25
Rano replied to Ela's poston July 20, 2009 at 11:32am
@Ela: ini seperti masalah WAJIB dan SUNAH. Justru lembar resume yang di berkas RM itu yang wajib diisi setiap selesai episode pelayanan, sedangkan form klaim gakin/sktm yang sunah, artinya diisi jika ada kebutuhan.

Post #26
Ela wroteon July 21, 2009 at 5:49am
iy bnr, mgkn harus diingatkan lg dokternya untuk mengisi resume yg ada di rekam medis terlebih dahulu. Terima kasih pak Rano..

Post #27
Hermawan wroteon July 21, 2009 at 4:14pm
Dalam PERMENKES RI NO. 269 TH 2008 TENTANG RM
BAB V Pasal 12 disebutkan bahwa
1. Berkas RM milik sarana pelayanan kes.
2. Isi RM merupakan milik pasien
3. Isi RM sebagaimana dimaksud pd ayat (2) dalam bentuk ringkasan RM
4. Ringkasan RM sebagaimana pada ayat (3) dpt diberikan, dicatat, atau di copy oleh pasien atau orang yg diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
yg ingin saya tanyakan apakah copy dokumen rekam medis boleh diberikan kpd pasien ? yg setau saya copy dokumen rekam medis boleh dikeluarkan hanya utuk pengadilan saja.
BAB V Pasal 12 disebutkan bahwa
1. Berkas RM milik sarana pelayanan kes.
2. Isi RM merupakan milik pasien
3. Isi RM sebagaimana dimaksud pd ayat (2) dalam bentuk ringkasan RM
4. Ringkasan RM sebagaimana pada ayat (3) dpt diberikan, dicatat, atau di copy oleh pasien atau orang yg diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
yg ingin saya tanyakan apakah copy dokumen rekam medis boleh diberikan kpd pasien ? yg setau saya copy dokumen rekam medis boleh dikeluarkan hanya utuk pengadilan saja.

